Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan tak boleh ada pihak yang mengeluarkan surat larangan di luar instansi pemerintah.
"Yang sanggup melarang atas nama undang-undang yakni institusi forum pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak sanggup apalagi ormas," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Ia menyampaikan pihak Polda Jawa Tengah telah mengambil upaya preventif dan bertindak sebagai jembatan.
Tujuannya, kata Iqbal, biar semua pihak sanggup membuat suasana yang aman jelang tablig akbar yang dihadiri Ustaz Abdul Somad tersebut.
Polda Jawa Tengah juga akan berkomunikasi dengan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan polisi akan menindak tegas apabila ada pelanggaran terkait problem surat edaran penolakan ini.
"Prinsipnya tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang tapi selalu kita kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan aturan apabila ada perbuatan pidana di situ," tukas Iqbal.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan PGN, PGN menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad sebagai pembicara tablig akbar di Semarang pada 30-31 Juli mendatang. Mereka menyebut Abdul Somad sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir sebagai pembicara dalam program tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melaksanakan agresi perlawanan," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Artikel sumber
0 Response to "Ini Balasan Polri Soal Surat Edaran Penolakan Ustadz Abdul Somad"
Posting Komentar